Dewan Penasihat terdiri dari 25 Anggota, yang dipilih untuk mewakili kepentingan peternak Fonterra. Setiap Penasihat dipilih oleh peternak di lingkungan yang mereka wakili.
Tugas Dewan Penasihat dipenuhi melalui serangkaian fungsi utama, yang diatur dalam klausul 16 Konstitusi Fonterra. Fungsi-fungsi ini meliputi:
Dewan Penasihat bekerja untuk menciptakan hubungan yang lebih otentik dan komprehensif dengan anggota Koperasi.
Dewan Penasihat bertujuan untuk mendorong keterlibatan anggota dengan Koperasi mereka, mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang kepentingan, kebutuhan dan perspektif anggota, mempengaruhi arah jangka panjang Koperasi, dan mengkomunikasikan kepada anggota bagaimana Dewan Penasihat mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka terutama untuk Dewan Direksi.
Dewan Penasihat meminta pertanggungjawaban Dewan Direksi, dengan secara transparan dan teratur mencari penjelasan Dewan Direksi untuk strategi dan kinerja Fonterra.
Pemisahan Koperasi antara tata kelola dan perwakilan menunjukkan bahwa Dewan Penasihat tidak terlibat dalam membuat atau menyampaikan keputusan bisnis, tetapi perannya adalah untuk membentuk pandangan jangka panjang tentang seberapa baik kinerja dan prospek Fonterra memenuhi harapan anggota untuk Koperasi mereka.
Dewan Penasihat adalah wali penjaga Tujuan, Nilai, dan Filosofi bersama Koperasi, yang merupakan inti dari etos koperasi Fonterra.
Dewan Penasihat diminta konsultasinya tentang perubahan yang diusulkan oleh perusahaan yang berpotensi mempengaruhi kepentingan anggota. Ini bertujuan untuk mempromosikan kesadaran dan pemahaman tentang Filosofi Koperasi di antara anggota Koperasi, baik melalui interaksi rutin antara Penasihat dan anggota dan Program Memahami Koperasi Anda.
Dewan Koperasi Fonterra mengadakan pertemuan beberapa kali dalam setahun untuk menjalankan bisnis dan menerima pembaruan tentang masalah Koperasi yang relevan dari anggota Dewan Direksi dan Manajemen.
Program kerja tahunan Dewan Penasihat ditentukan oleh fungsi intinya yang ditetapkan dalam Konstitusi Fonterra dan oleh isu-isu topikal yang penting bagi anggota Fonterra Co-op.
Alur kerja dikembangkan oleh tiga komite – Akuntabilitas, Hubungan, dan Perwalian.
Selain tiga komite, Dewan Penasihat memiliki perwakilan di Komite Pengembangan Tata Kelola dan empat Anggota Dewan Penasihat menghadiri pertemuan Komite Hubungan Koperasi Dewan Direksi.
Dewan Penasihat juga terlibat dengan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai hal-hal yang mempengaruhi anggota Fonterra, dan didukung oleh tim eksekutif yang berbasis di Auckland, Selandia Baru.